““Dari 18 Kades yang di lantik, 1 orang diantaranya masih penyelesaian di Panitia tingkat Desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyelesaian oleh panitia di tingkat Desa akan berlangsung selama 3 hari. Namun, jika tidak terselesaikan akan di bawa ke tingkat Kecamatan yang prosesnya 17 hari.
“Jika tidak selesai juga ditingkat Kecamatan, akan diselesaikan di tingkat Kabupaten atau Kota,” jelasnya.
(Yd)