SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukum & Kriminal

Oknum Kurir Setubuhi Anak di Bawah Umur Di Mauk Tangerang

Redaksi
511
×

Oknum Kurir Setubuhi Anak di Bawah Umur Di Mauk Tangerang

Sebarkan artikel ini

Laporan langsung ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka. Sabtu (7/10/2023), keberadaan tersangka terdeteksi hingga akhirnya berhasil dibekuk.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma. (rls/Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *