Hukum & Kriminal

Pinjam Dulu Seratus, Pria Aniaya Teman, Ditangkap Polsek Cisoka

Redaksi
291
×

Pinjam Dulu Seratus, Pria Aniaya Teman, Ditangkap Polsek Cisoka

Sebarkan artikel ini

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh korban didampingi keluarga ke Polsek Cisoka. Polisi bergerak cepat dengan melakukan visum. Setelahnya, polisi langsung mengamankan tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

(Ast/Rls)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *