barnas juga menambahkan, LSM Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten Tangerang akan bersurat.
“dari hasil temuan kami dilapangan di tahun 2024 nanti kami akan bersurat kepada kejaksaan negri (Kejari) Kabupaten Tangerang. “jelasnya
Sementara kontraktor CV. Fadillah sampai berita ini diterbitkan belum merespon saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.(Rizky)













