SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukum & Kriminal

Dua Remaja Cabuli Anak Dibawah Umur Diamankan di Serang

Redaksi
844
×

Dua Remaja Cabuli Anak Dibawah Umur Diamankan di Serang

Sebarkan artikel ini

Setelah mendapat pengaduan adanya tindak pidana asusila, personil Unit PPA langsung mengamankan kedua tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan saksi korban serta saksi lainnya serta bukti visum, penyidik akhirnya menetapkan status tersangka dan menahan kumbang dan tawon.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara,” tandasnya (Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *