“Kita pastikan Dinas Dukcapil pada hari H masuk semua. Dan kami melakukan pelayanan untuk hal itu, Kita juga akan menyiagakan petugas mulai dari Pukul 08.00 WIB hingga Pukul 14.00 WIB.” Ujar Inton pada awak media Jumat (09/02/2024).
Lanjutnya, jadi bagi warga Kabupaten Tangerang, yang ingin memanfaatkan hari liburnya untuk mengurus Dokumen Kependudukan terutama Perekaman dan Pencetakan KTP-el bisa langsung mendatangi Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Disdukcapil.
“Dan bagi warga yang telah selesai mencoblos dan ingin mengurus seperti KTP, KK, KIA, dan lainnya bisa langsung datang ke Disdukcapil, sesuai jadwal yang telah di terapkan perkecamatan normal seperti biasanya.” Pungkasnya.
(Ant)