Lanjutnya menerangkan, sebelum mereka membangun kami telah mengkonfirmasi bahwa perizinan tower tersebut sudah mereka kantongi rekomendasi dari RT/RW, Kelurahan, Kecamatan dan dinas maupun instansi terkait.
“Kami kroscek perizinannya, didapati izin awal dari lingkungan warga (IW) sudah mereka kantongi, bahkan mereka pun memiliki Surat Keputusan (SK) Tiga Menteri untuk dapat menempuh perizinan di Kominfo yang selanjutnya proses izin PBG.” pungkasnya.
(Yd)













