Dikatakan Agus, petugas juga melakukan tes urine kepada tersangka JI. Hasilnya, tersangka JI teridentifikasi positif menggunakan narkotika.
Guna kepentingan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka JI ditahan di Mapolsek Tigaraksa. Tersangka JI bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
(Ast/Rls)