Hukum & Kriminal

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pria 26 Tahun Ditangkap

Redaksi
150
×

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pria 26 Tahun Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Dikatakan Agus, petugas juga melakukan tes urine kepada tersangka JI. Hasilnya, tersangka JI teridentifikasi positif menggunakan narkotika.

Guna kepentingan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka JI ditahan di Mapolsek Tigaraksa. Tersangka JI bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

(Ast/Rls)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *