SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukum & Kriminal

Bobol Uang Setoran Rp 27 Juta, Karyawan Minimarket Dibekuk di Kampung Halaman

Redaksi
161
×

Bobol Uang Setoran Rp 27 Juta, Karyawan Minimarket Dibekuk di Kampung Halaman

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG –  Seorang pria berinisial AN (23) dibekuk Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten usai diduga membobol uang setoran minimarket tempatnya bekerja. Pelaku ditangkap di kampung halamannya di Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/7/2025).

Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana menjelaskan, AN merupakan karyawan di sebuah minimarket yang berada di Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Pada Rabu (9/7/2025), pihak minimarket melaporkan hilangnya uang setoran sebesar Rp27 juta.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tigaraksa,” ujar Made saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ahmad Dasuki langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan intensif. Sejumlah karyawan minimarket dimintai keterangan dan rekaman CCTV turut diperiksa secara mendalam.

“Dari hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada AN. Dalam rekaman CCTV, tampak gelagat mencurigakan dari AN yang terlihat menyembunyikan sesuatu di balik bajunya,” jelas Made.

Setelah kejadian, AN pun mendadak menghilang dari kontrakannya. Polisi lantas melakukan pelacakan hingga akhirnya diketahui bahwa AN kabur ke kampung halamannya di Tasikmalaya. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus AN.

“AN mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan momen saat asisten toko pergi sarapan untuk mengambil uang. Kejadian diperkirakan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB,” tambah Made.

Kini AN telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Tigaraksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

AKP Made Artana mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, serta tidak segan melapor jika melihat hal mencurigakan.

Hal ini sejalan dengan instruksi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah yang menyediakan layanan pengaduan melalui call center 110 atau hotline Halo Pak Kapolres di nomor 081112301110.

“Segera laporkan jika ada kejanggalan. Polisi akan bergerak cepat,” tandasnya.

(Ast/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *