KABUPATEN TANGERANG – Seorang pria dengan disabilitas mental yang kerap meresahkan warga Bukit cikasungka RW 09, Desa cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, minta dievakuasi untuk menjalani pemeriksaan medis, pada, Senin (18/08/2025).
Pria berinisial MA (44) tersebut dilaporkan sering mengamuk dan mengancam warga di sekitarnya, dirinya sering mengancam tetangganya, Warga mulai merasa resah dengan keberadaannya.
Ketua rukun warga/RW 09 Bambang Sugeng membenarkan hal tersebut, dirinya berharap ada tindak lanjut dari dinas terkait yang merupakan hasil assessment bersama sejumlah pihak yang turun langsung ke lapangan, termasuk Kepala puskesmas dan team medis kejiwaan.
“Dari hasil penilaian, MA dinyatakan mengalami gangguan jiwa dan sering kehilangan kontrol, terutama saat berinteraksi dengan orang-orang yang ia anggap sebagai ancaman,” ujarnya.
Lanjutnya, atas dasar tersebut, diputuskan untuk membawanya ke RSJ Grogol guna pemeriksaan intensif oleh psikiater yang berkompeten.
“Proses ini difasilitasi bersama oleh Pemerintah desa cikasungka dan keluarga pasien dan pengurus lingkungan,” tambah Bambang.
Sementara, aktivis asal cikasungka SYAFRUDIN, SM berharap kepada kepala Dinas sosial dan kepala Dinas kesehatan kabupaten Tangerang ikut andil dan mengambil peran sesuai amanat Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
“Dan pasal 34 hanya terdiri dari satu ayat yang menyatakan bahwa, Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” paparnya.
Selain itu, pasal 34 ditambah menjadi empat ayat, dengan ayat terakhir (ayat 4) ini adalah untuk memperjelas tanggung jawab negara dan pemerintah Daerah untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi upaya pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar.
“Dari pasal 34 ini adalah berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan masyarakat miskin,” pungkasnya.
(Yudi)