KABUPATEN TANGERANG – Menanggapi keluhan masyarakat, Polsek Balaraja langsung bergerak cepat dengan menggelar razia di kawasan Balaraja Center, Jumat, 22 Agustus 2025 malam.
Operasi ini menargetkan lokasi yang diduga beroperasi sebagai tempat karaoke ilegal yang menyediakan pemandu lagu dan minuman keras. Kapolsek Balaraja, Kompol Tedy Heru Murtianto, menyatakan bahwa razia ini adalah respons langsung terhadap laporan warga. “Kegiatan ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya tempat karaoke yang menyediakan pemandu karaoke dan minuman keras,” jelas Tedy.
Dalam operasi yang berfokus pada pemberantasan penyakit masyarakat ini, polisi menyisir tempat-tempat yang dicurigai menjadi sarang perjudian, prostitusi, penjualan miras ilegal, dan penyalahgunaan narkotika. Meski tidak menemukan praktik perjudian atau penyalahgunaan narkotika,
Aparat menemukan sebuah lokasi yang dimodifikasi menjadi tempat karaoke ilegal. “Ada empat ruangan yang dijadikan tempat karaoke. Kami langsung melakukan pendataan dan pembinaan kepada para pemandu dan karyawan di lokasi,” ungkap Tedy. Kapolsek Tedy menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kejahatan seperti perjudian dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.(*)