SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Kota Tangerang

Diduga Akibat Proyek Pekerjaan Drainase Warga Gembor RW 11 Periuk Resah Mengeluhkan Air PAM Bocor

Redaksi
115
×

Diduga Akibat Proyek Pekerjaan Drainase Warga Gembor RW 11 Periuk Resah Mengeluhkan Air PAM Bocor

Sebarkan artikel ini

KOTA  TANGERANG – Adanya pekerja proyek drainase yang di kerjakan oleh PT prima karyatama gemilang, dengan anggaran Rp. 198.637,000.00 dengan pekerjaan 60 hari kalender berlokasi di jalan K.H Jahiyan RW 11 kelurahan gembor kecamatan periuk kota Tangerang, diduga mengakibatkan kebocoran air PDAM.

Pasalnya, adanya galian tersebut diduga menimbulkan keluhan dari warga sekitar karena ada kebocoran air.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya yang di ungkapkan warga RW 11 dirinya mengatakan, sangat risih adanya proyek ini karena sangat menganggu aktivitas saya sehari hari.

“Kebocoran air itu sudah berlangsung 2 Minggu dan di akibatkan karena terkena galian itu, pihak RT sudah melaporkan ke pada pihak mandor pekerja tersebut akan tetapi masih saja ada kebocoran air, ucapnya.

Ditempat yang sama salah satu pekerja PT prima karyatama gemilang mengucapkan, mandornya biasa ke sini, cuman kemarin tidak ke sini dan kemarin tidak kesini.

“Terpaksa saya dan rekan rekan ngutang di warung untuk makan siang, cetusnya dengan nada lelah.

 Salah satu pelaksana Pekerja PT Maaf prima karyatama gemilang Berinisial a Mengucapkan, Maaf pak saya kerja baru dua Minggu, semenjak kerja saya udah dapet nomor pam tapi engga ada yang respon.

” Baru hari ini saya dapat nomor orang pamnya untuk bantu cek di lokasi terkait pipa yang copot, sudah minta titik lokasi tapi belom dapat info sudah datang atau belom. Kita juga minta bantuan sana sini tapi bingung juga kalau engga ada yang respon, orang pamnya mungkin sibuk di lokasi yang lain atau seperti apa, ucapnya via pesan singkat WhatsApp.

Tertera dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya Pasal 374 yang mengatur pidana bagi setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, termasuk pencemaran air. Sanksi yang diberikan bisa berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

Sampai berita ini di terbitkan, kami belom bisa menghubungi pihak petugas PAM.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *