SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Kabupaten Tangerang

Ada 120 Aduan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Kabupaten Tangerang

Redaksi
184
×

Ada 120 Aduan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mencatat telah menerima sebanyak 120 aduan dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan sepanjang Januari hingga Juli 2025. Aduan ini sebagian besar berasal dari aktivitas pelaku industri skala kecil dan menengah.

“Jadi yang sudah kita terima itu ada sekitar 120 pengaduan dan laporan dari bulan Januari hingga Juli 2025,” ujar Sandi Nugraha Pengawas Lingkungan Hidup Bidang PPKLH di DLHK Kabupaten Tangerang kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandi menyebutkan bahwa dari seluruh aduan tersebut, sebagian telah ditindaklanjuti melalui proses administrasi dan verifikasi lapangan. Hasil temuan menunjukkan bahwa sekitar 40 persen dari laporan tersebut berkaitan langsung dengan permasalahan sampah atau limbah.

“Memang rata-rata pengaduan itu masalah sampah. Sekitar 40 persen di antaranya adalah terkait persoalan persampahan, terutama masalah pembuangan sampah liar,” jelasnya.

Ia menambahkan, kasus pencemaran lingkungan di Kabupaten Tangerang mencakup hampir seluruh sektor, mulai dari pencemaran tanah, sungai, permukiman, hingga udara. DLHK pun telah memberikan sanksi tegas kepada beberapa perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan.

“Sanksi sudah diberikan kepada perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan. Beberapa kasus sudah ditindak secara administratif, dan ada pula yang masuk proses hukum,” ungkap Sandi.

Ia menjelaskan bahwa untuk industri skala menengah ke atas, penanganannya juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Mabes Polri. Di antaranya, terdapat tiga kegiatan usaha yang ditangani langsung oleh KLHK, salah satunya peleburan besi, dan dua kasus lainnya telah masuk ke ranah Mabes Polri, termasuk produksi tisu.

“Sekarang penerapan hukuman bisa dilakukan sekaligus, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pidana. Terutama kalau sudah menyangkut limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), itu bisa langsung dikenakan sanksi penuh,” katanya.

Hingga saat ini, DLHK Kabupaten Tangerang telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 19 perusahaan. Sementara lima perusahaan lainnya tengah dalam proses hukum dan berpotensi menerima sanksi pidana atas pelanggaran pencemaran lingkungan yang mereka lakukan.

“Rata-rata perusahaan yang ditindak pidana itu bergerak di bidang peleburan karena memang menghasilkan limbah B3. Tapi nanti, kalau kasusnya sudah masuk tahap P21, kejaksaan yang akan menilai bukti dari kementerian,” tutup Sandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *