SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Cibodas, Amankan 12,16 Gram Barang Bukti

Redaksi
24
×

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Cibodas, Amankan 12,16 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

KOTA TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini seorang pria berinisial JAS ditangkap di rumah kontrakannya di Perumnas, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita empat bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat brutto 12,16 gram, satu bungkus plastik bening berisi klip kosong, serta dua unit handphone—Oppo warna merah dan iPhone 7 warna hitam.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold, S.Kom, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka ditangkap di rumah kontrakan dan saat digeledah, barang bukti sabu ditemukan di kamar mandi. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” ungkap Rihold.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk asal barang haram tersebut. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *