SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Banten

Tanggapan Ketua Media Center Sukadiri (MCS)

Redaksi
32
×

Tanggapan Ketua Media Center Sukadiri (MCS)

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Terkait kebijakan Bantuan Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah di Kabupaten Tangerang sebesar hampir Rp600 juta per bulan atau Rp6,9 miliar per tahun yang diatur dalam Perbup No. 23 Tahun 2024, Media Center Sukadiri (MCS) menyampaikan kritik tegas sebagai berikut:

1. Legitimasi dan Asas Hukum

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan Bupati tidak boleh menabrak aturan yang lebih tinggi. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan jelas mengamanatkan bahwa anggaran daerah harus dikelola dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Apabila BPO ini dicairkan secara lumpsum tanpa rincian penggunaan yang jelas, maka kebijakan ini patut diduga melanggar asas transparansi dan akuntabilitas publik.

2. Kesenjangan Prioritas Anggaran

Ketika rakyat menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok, terbatasnya bantuan sosial, hingga minimnya layanan kesehatan dan pendidikan, keputusan mengalokasikan Rp6,9 miliar hanya untuk operasional kepala daerah adalah bentuk ketidakpekaan sosial dan salah urus prioritas.

Dana sebesar itu lebih tepat dialihkan untuk:

Beasiswa pendidikan ribuan anak.

Program bantuan sembako bagi keluarga miskin.

Subsidi layanan kesehatan dasar.

Perbaikan infrastruktur desa yang masih tertinggal.

MCS menilai kebijakan ini justru menegaskan politik kenyamanan pejabat, bukan politik keberpihakan rakyat.

3. Potensi Defisit Kepercayaan Publik

Klaim pemerintah daerah bahwa penggunaan BPO sudah diawasi BPK dan Inspektorat tidak cukup. Pengawasan formal sering kali hanya administratif. Publik berhak tahu rincian setiap rupiah dana yang digunakan. Jika tidak, maka kebijakan ini hanya akan memperlebar defisit kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah

4. Seruan Tindakan Publik

MCS mendorong masyarakat sipil untuk:

Mendesak audit terbuka BPK terkait penggunaan BPO.

Mengajukan pengaduan ke Ombudsman atas indikasi maladministrasi.

Mengkaji kemungkinan uji materi ke Mahkamah Agung apabila Perbup terbukti bertentangan dengan undang-undang.

Pernyataan Penutup

MCS menegaskan: anggaran publik bukan untuk kemewahan birokrasi, melainkan untuk kepentingan rakyat.

Jika Pemkab Tangerang tetap mempertahankan kebijakan BPO ini tanpa revisi, maka itu adalah bentuk pengabaian moralitas anggaran dan bukti nyata bahwa pemerintah lebih berpihak pada kenyamanan elit ketimbang kesejahteraan rakyat.

“Kami mendesak evaluasi total terhadap Perbup No. 23 Tahun 2024. Anggaran rakyat harus kembali ke rakyat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *