SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita

Beralih Fungsi Menjadi Hunian Komersial, Pengembang Asthara Skyfont City Diduga Serobot Lahan Irigasi

Redaksi
157
×

Beralih Fungsi Menjadi Hunian Komersial, Pengembang Asthara Skyfont City Diduga Serobot Lahan Irigasi

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Dugaan adanya penyerobotan lahan pengairan PU Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air di lokasi anak Kali Cisadane Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Pasalnya, lahan irigasi yang seharusnya menjadi fasilitas umum (Fasum) diduga telah beralih fungsi yang disalah gunakan oleh pengembang perumahan milik Asthara Skyfront City yang di kembangkan PT Bumi Bandara Indah.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut dikatakan salah satu tokoh masyarakat setempat, berinisial S (45), yang membenarkan adanya indikasi penyerobotan lahan pengairan yang  dipergunakan untuk pembangunan taman dan pos sekuriti oleh pengembang PT Bumi Bandara Indah.

“Coba lihat sepanjang lahan pengairan itu, jelas dibangun pos sekuriti dan Taman Asthara Skyfront City yang dikembangkan oleh PT Bumi Bandara Indah, yang jadi permasalahannya, kalau untuk umum kan boleh-boleh aja, cuma ini kan perumahan elit, apalagi di lahan pengairan itu dipasang plang, (Tidak Boleh Membangun di Lahan PU-red), tapi ko masih bisa membangun ya? ada apa? atau ada orang dinas yang ikut didalamnya.?” jelas S kepada awak media, Selasa 24 September 2025.

Menurut S, adanya indikasi penyerobotan lahan tersebut, diduga ada campur tangan pemerintah setempat, baik itu keterlibatan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan dinas PU.

“Pembangunan taman di lokasi Perumahan Asthara Skyfront City yang sedang proses itu. Apakah ada keterlibatan dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan pemerintah pengairan?” tanyanya.

Sementara Djoko, salah satu Owner Asthara Skyfront City PT Bumi Bandara Indah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, perihal adanya saluran air warga dan jalan aset desa/pemda yang diurug pembangunan perumahan dan pembangunan taman yang berbeda di atas lahan pengairan mengungkapkan, telah mendapatkan izin dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air.

“Terkait lahan irigasi, kami sudah mendapat rekom dari BBWS cilcis untuk wilayah, silakan cek ke Ibu Ema, kantor deket pintu 10,” jelasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada informasi selanjutnya dari pihak pemerintah setempat. Terlebih saat mengkonfirmasi prihal Izin Prinsip (IP) AMDAL dan izin sebagainya, pihak Owner PT Bumi Bandara Indah tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *