KABUPATEN TANGERANG – Proses permohonan pembatalan empat (4) berkas sertifikat tanah yang berada di wilayah kecamatan Cisauk pada bulan Februari 2024 lalu hingga kini belum kunjung diselesaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Pengajuan empat berkas tersebut dengan tanda terima nomor:
664/KPT/II/2024, 665/KPT/II/2024, 666/KPT/II/2024, 667/KPT/II/2024 yang telah diterima oleh pemohon.
Erik Setiadi SH, selaku kuasa dari pemohon, mencoba mendatangi untuk yang ke 5 kalinya, namun tak kunjung membuahkan hasil dari permohonan pembatalan sertifikat tanah klien nya.
“Saya datangi kembali untuk yang ke 6 kali, baru saya diterima oleh pegawai BPN berinisial NT, PE, dan AF. Namun itu juga dengan cara paksa agar mendapatkan kejelasan. Karena, pengajuan ini sudah hampir dua tahun.” bebernya kepada kabartangerangnews.com,Jumat (26/9/25).
Lanjutnya ia menjelaskan, pada saat pertemuan itu, pihak perwakilan BPN menyampaikan bahwa permohonan pembatalan 4 berkas tersebut, dinyatakan telah hilang dan berkasnya sudah tidak ada di kantor BPN Kabupaten Tangerang.
“Setelah kami berkomunikasi, ketiga oknum BPN ini meminta kepada kami untuk berkordinasi atau menidaklanjuti tersebut kepada pimpinannya, agara segera menyampaikan surat balasan atas permohonan kami,” ungkap Erik.
Masih kata Erik SH, surat balasan yang dijanjikan seminggu sampai kini belum kami terima. Padahal, kami sudah sering mengingatkan kepada NT melalui pesan WhatsApp, agar pihak BPN lebih propesional dalam menanggapi kasus pelayanan buruk ini.
“Saya berharap BPN sesuai moto nya, agar para pemohon bisa mendapatkan pelayanan yang baik dan profesional,” pungkasnya.













