KABUPATEN TANGERANG – Pekerjaan proses paving blok di Perum Mekarsari RT 11/RW 07 Desa Mekar Sari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Minggu (05/10/2025).
Dugaan tidak ada Papan KIP,serta para pekerja Abaikan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ,seharusnya Pihak Instansi terkait hadir untuk monitoring proses pekerjaan paving tersebut
Pasalnya pada saat team awak media kabartangerangnews.com melakukan sosial kontrol di lokasi pekerjaan tersebut ,di duga tidak terlihat papan informasi sebagai Keterbukaan Informasi Publik,Yang sebagaimana Tertuang (Undang undang No 14 2008) karena harus jelas sumber anggaran nya dan jenis kegiatan nya juga dari dinas mana atau PL Kecamatan,atau ADD yang jelas kegiatan apapun semuanya harus transparan.
Tidak itu juga diduga tidak memakai APD ( Alat Pelindung Diri seperti Helm, Sepatu Boot, Sarung Tangan dan Rompi ) para pekerjanya yang jelas disinyalir menabrak UU NO 1 Tahun 1970 tentang K3 ( Kesehatan , Keselamatan Kerja ) dalam hal ini jelas proses pekerjaan pemasangan paving blok diduga melanggar aturan yang telah di tetapkan dan disamping itu kurangnya pengawasan dari Pihak Instansi Terkait.
Kami awak media Konfirmasi kepada salah satu pekerja di lapangan Adanya Pekerjaan Paving Blok”Untuk Papan Proyek Ada Tapi belum Dipasang”Jawab nya Singkat.
Hingga berita ini Di tayangkan tidak ada pihak yang terkait untuk bisa di hubungi , karena tidak ada akses untuk menghubungi ,dan kami berharap Pihak Instansi terkait untuk mengambil langkah yang tepat dan bijak karena kegiatan Paving Blok sudah pasti dan jelas Di biayai dari Pajak yang di bayar Oleh rakyat dan Untuk Rakyat.