KABUPATEN TANGERANG -Sidak Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang H.Cris Indra Wijaya dan Muhammad Rapiudin Akbar LC , dimana dalam sidak tersebut di Perumahan Taman Sepatan Grande yang sebelumnya dimana ada unsur dugaan pelanggaran yang di dapatkan oleh Team Investigasi DPP LSM GPRUKK pada saat melakukan sosial kontrol terkait adanya dugaan membangun akses jalan di tanah BBWSC2 tanpa izin , hingga DPP LSM GPRUKK mengadakan rangkaian proses Gugatan sesuai dengan S.O.P yang ada Ke Pengembangan/ PT Guna Bangun Sukses dan hingga akhirnya DPP LSM GPRUKK menggelar RDP dengan Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang pada hari Senin (29/09/2025).
Dalam sidak tersebut yang di laksanakan pada hari Rabu tanggal (08/10/2025) di Perum Taman Sepatan Grande Desa Tegal Kunir Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang Banten Indonesia Pukul 10.00 WIB ( sesuai surat undangan Anggota DPRD Komisi 1 – Red ) Sampai dengan Selesai Turut serta Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Ketua DPP LSM GPRUKK Asep Setiadi dan Jajarannya , Pihak Kementerian PUPR melalui Dinas Ditjen SDA , Dinas DBMSDA Kabupaten Tangerang, Pihak BBWSC2 dan Jajarannya , Pihak Kecamatan Mauk, Kades Tegal Kunir Lor , RW Bara dan Warga Perum Sepatan Taman Grande , Pihak PT Bangun Guna Sukses.
Dalam sidak tersebut ada beberapa Point dugaan pelanggaran:
1. Dugaan membangun akses jembatan/jalan diatas Tanah BBWSCC
2. Dugaan Mendirikan Pap- pan reklame tanpa Izin
3. Dugan membangun Kantor Pem- saran tanpa izin
4 .Dugan mencabut dan mengambil KWH listrik Masjid
5.Mengelola air WTP ( Water Treatment Plant ) yang diduga tidak memenuhi standar
6. Melakukan dugaan Tindakan Intimidatif kepada warga
7. Dugaan melakukan pembangunan sebelum izin resmi di tertibkan.
Unsur – unsur dugaan poit tersebut oleh pihak pengembang sudah jelas melanggar aturan yang ada.
Dalam hal ini , H.Cris Indra Wijaya sungguh menyayangkan atas sikap dari pemilik pengelola pengembangan yang diduga makir dua kali dalam pertemuan tersebut,
“Yang pertama pada saat RDP di DPRD ( Senin,28-09-2025) dan kunjungan lapangan pada hari Rabu 08-10-2025 ( Hanya di wakili oleh legalnya serta security / Pihak PT Bangun Guna Sukses – red ) , sementara bahwa di samping itu juga Pihak dari pengembangan diduga tidak menunjukan dokumen perizinan seperti PPKPR ,Site Plan , PGB dan izin lainnya dan ini patut diduga sebagai upaya menutupi dugaan pelanggaran hukum yang diduga telah dilakukan.” Ujar dengan Tegas.
Lanjutnya ,beliau pun ( Dewan H.Cris Indra Wijaya – red ) dengan tegas , bijak mengatakan bahwa dari Pihak BBWSC2 diduga Tidak ada izin.
“Tadi kami mendengar langsung dari pihak SDA dan BBWSC2 bahwa Jembatan jalan ,hingga gedung pemasaran berdiri di atas aliran sungai sementara diduga tidak ada izinnya, bahkan diduga juga ada oknum yang menyewakan untuk lahan tersebut.” Katanya dengan tegas.
Sambungnya , H.Cris Indra Wijaya menuturkan dengan Arif dan bijak Bahwa tidak menolak investasi asalkan sesuai dengan aturan yang ada.
” Kami tidak menolak investasi , tapi yang terjadi di lapangan sudah mengarah kepada dugaan melanggar pelanggaran dan dugaan intimidasi terhadap warga , kami akan merekomendasikan dugaan kasus kasus ini ke pihak Aparatur Penegak Hukum ( APH ) untuk di tindak lanjuti , apalagi sudah ada indikasi laporan dari warga perum ke pihak polisi.” Tambah Criss.
Masih ditempat yang sama , Muhammad Rapiudin Akbar Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Komisi 1 yang sebelumnya memimpin RDP di gedung DPRD bersama DPP LSM GPRUKK ( Senin, 29-10-2025- red ) mengecam keras tindakan pengembang yang diduga telah merugikan masyarakat sekitar terkait dugaan pencabutan KWH Listrik
” KWH listrik Masjid di cabut dan di bawa , itu jelas indikasi dugaan pencurian dan merugikan warga/ masyarakat , kami akan membuat rekomendasi hukum atas dugaan temuan tersebut .” Jelasnya dengan tegas.
Sementara ,Muhammad Rapiudin AKBar Lc ,Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Komisi 1 dan sekaligus asal Putra daerah Desa Tegal Kunir Lor Mauk mengatakan dengan tegas adanya dugaan praktek penjualan air tanah illegal oleh pihak pengembang ( Warga di sebut diduga telah di pungut biaya iuran air sejak tahun 2023 , sementara izin SIPA ( Surat Izin Pengambilan Air SIPA Tanah ) baru di terbitkan pada Tahun 2025.
” Diduga tanahnya di gali untuk pengurugan lalu indikasinya membuat tandon dan disinyalir airnya di jual ke warga .” Ujarnya.
Masih di tempat yang sama , Kades Tegal Kunir Kidul Syarifudin akan membantu dugaan keluhan warga Perum Taman Sepatan Grande.
” Kami akan membantu demi kepentingan warga dengan aturan yang ada.” Jelasnya.
Sementara Asep Setiadi selaku Ketua DPP LSM GPRUKK mengapresiasi kegiatan sidak / tinjauan langsung dari Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Komisi 1 di Perum Taman Sepatan Grande Tegal Kunir Kidul kecamatan Mauk.
“Kami apresiasi anggota DPRD Kabupaten Tangerang Komisi 1 di sidak / kunjungan ke lokasi Perum taman Sepatan Grande .” Katanya dengan bijak.
Begitu juga warga sangat berharap adanya solusi terhadap dugaan keluhan yang ada di Perum Taman Sepatan Grande
” Kami berharap semuanya terselesaikan dengan baik .” Katanya penuh harapan dan berharap bisa terselesaikan.













