KABUPATEN TANGERANG – Proyek U-Ditch di RT 03/RW 01 Desa Pengarengan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,diduga tak bertuan, akibat tidak menggunakan ada papan proyek yang mengacu pada UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik/NO.14 Tahun 2008),Kamis (16/10/2025).
Saat awak media menelusuri, tidak hanya itu aja, para pekerja juga telah mengabaikan K3 (Kesehatan Keselamatan Kerja/ NO.1 Tahun 1970). Seharusnya, para pekerja memakai APD (Alat Pelindung Diri), seperti Sepatu, Helm, Sarung Tangan, Rompi.
Saat mengkonfirmasi salah satu pekerja yang ada untuk dimintai keterangan terkait indikasi dugaan yang ada di lokasi, dirinya mengatakan, bahwa untuk papan informasi dan alat pelindung diri tidak mengetahui.
“Soal itu, saya tidak tahu, dan pekerjaan ini juga baru dua hari dikerjakan,” katanya singkat.
Dugaan pekerjaan tersebut, menurut aktivis setempat Didik, diduga dilakukan dengan sengaja. Karena, papan informasi KIP itu penting untuk penjelasan atau keterangan jenis pekerjaan, lama kontrak hari kerja kalender, rekanannya, sumber anggaran.
“Apakah pekerjaan ini bersumber dari APBD, APBN, ADD atau PL Kecamatan atau aspirasi dewan. Semua itu harus jelas,” ujarnya.
Dalam hal ini, dirinya selaku penggiat sosial kontrol, akan terus menyoroti dugaan – dugaan tersebut.
“Hal ini diduga pelaksananya menabrak aturan yang ada, dan minim pengawasan dari pihak instansi terkait,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, proyek diduga tidak bertuan ini menjadi sorotan publik.













