KABUPATEN TANGERANG – Proyek pembangunan GOR Futsal Desa Pasanggrahan telah melebihi batas waktu yang ditentukan. Hal itu berdasarkan kontrak dengan pihak ketiga, seharusnya dikerjakan dari tanggal 03 April – 22 Mei 2024 lalu.
Pembangunan GOR Futsal tersebut berlokasi di Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear, melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dengan nilai pagu Rp. 248.000.000, APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2024, yang dikerjakan oleh CV. Mika Konstruksi. Namun, sampai saat ini Kamis, 29 Januari 2026 belum juga selesai.

Hasil pantauan dilokasi pembangunan GOR Futsal, hingga saat ini proyek yang dikerjakan oleh CV. Mika Kontruksi itu sepertinya masih terus berlanjut. Namun, para pekerja tidak ada yang tampak beraktivitas di lokasi kegiatan.
Menurut Heru selaku Sekjen DPP LSM Pelopor mengatakan, pelaksana CV Mika Konstruksi seharusnya profesional dan pengerjaan tepat waktu agar tidak terkesan proyek tersebut mangkrak nantinya.
“Pelaksana kami minta profesional, biar mempercepat dapat menyelesaikan pengerjaan demi meningkatkan sarana dan prasarana kebutuhan masyarakat sekitar, terlebih di musim penghujan ini,” ujarnya, Kamis (29/01/26).
Masih kata Heru, dirinya meminta kepada PPTK DTRB memangil kontraktor pelaksana, agar diberikan sanksi denda dikarenakan diduga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, sesuai dengan kontrak kerja yang tertuang di sistem informasi LPSE Kabupaten Tangerang tertanggal 03 April – 22 Mei 2026.
“Seharusnya, pekerjaan ini sudah berakhir pada 22 Mei 2024 kemarin, sesuai kontrak yang telah disepakati, dan seharusnya pihak DTRB melalui PPTK dapat memberikan sangsi tegas, karena tidak sesuai kontrak dan administrasi.” tegasnya.
Lanjut Heru, bahkan lebih parahnya pembangunan GOR futsal tersebut sampai Januari tahun 2026 belum juga selesai hingga terkesan buang buang anggaran alias Mangkrak.
“Temuan ini, akan kami laporkan baik melalui lisan maupun tulisan, yang ditujukan kepada pihak kejaksaan dan Inspektorat, bila perlu sampai ke KPK pusat,” pungkasnya.
Namun, sampai berita ini ditayangkan, pihak pelaksana CV. Mika Kontruksi dan PPTK DTRB Kabupaten Tangerang belum dapat memberikan tanggapan terkait pembangunan GOR futsal tersebut.













