KABUPATEN TANGERANG – Saat ini sedang dilakukan proses sinkronisasi tata ruang Kab Tangerang dengan Pemprov Banten mengenai penyesuaian tata ruang dengan Perpres No 4/2026, dimana proses sinkronisasi tata ruang tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Justru karena statusnya “*belum jelas*” dan sedang dalam proses sinkronisasi tata ruang, maka aturan mainnya sudah ditetapkan secara tegas oleh Pemerintah Pusat: SEMUA LAHAN BAKU SAWAH (LBS) OTOMATIS DILINDUNGI SEMENTARA SAMPAI ADA PENETAPAN FINAL.
Berikut analisis dan langkah yang harus dilakukan:
*ANALISIS : “STATUS ‘BELUM JELAS’ BERARTI WAJIB DILINDUNGI”*
Banyak orang salah paham mengira “belum ada aturan turunan” berarti “boleh berbuat apa saja”. Padahal Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan KEBIJAKAN DARURAT yang sangat jelas:
*1. POSISI HUKUM YANG MENGIKAT*
– Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah menegaskan: “Daerah yang RTRW-nya belum menetapkan LP2B minimal 87%, maka SELURUH LAHAN BAKU SAWAH (LBS) di wilayah tersebut DIANGGAP SEBAGAI LP2B SEMENTARA.”
– Artinya: TIDAK BOLEH DIALIHFUNGSIKAN, TIDAK BOLEH DIURUG, TIDAK BOLEH DIBANGUN sampai ada keputusan resmi nanti.
– Hierarki hukum: Perpres No.4/2026 berada di atas Perda lama. Jadi Perda yang bertentangan sudah tidak bisa dipakai lagi sebagai dasar izin.
*2. APA YANG TERJADI DI LAPANGAN?*
Yang dilakukan pengembang dan yang dibiarkan Pemkab adalah Pelanggaran terstruktur :
– Mereka beroperasi malam hari untuk mengubah kondisi fisik lahan sebelum tim verifikasi datang.
– Tujuannya: Saat tim pusat cek, lahan sudah rata dan tidak terlihat sawah lagi, sehingga mudah dikeluarkan dari daftar lindungan.
– Ini namanya Manipulasi data dan Fakta lapangan.
*3. APA YANG DIANGGAP “KETERLANJURAN” YANG DIIZINKAN?*
Perpres No.4/2026 sangat ketat soal ini:
*Yang diakui keterlanjuran hanya BANGUNAN YANG SUDAH BERDIRI PERMANEN* sebelum aturan berlaku.
*TIDAK DIANGGAP KETERLANJURAN*: Lahan kosong, tanah yang baru ditimbun, pagar keliling, atau yang baru punya izin prinsip.
Jadi, pengurugan yang sedang berjalan sekarang itu harus dihentikan paksa.
*LANGKAH YANG WAJIB DILAKUKAN*
Karena situasinya darurat, tidak bisa menunggu lama. Harus ada tindakan konkret:
*1. BUPATI WAJIB KELUARKAN SURAT EDARAN (SE)*
– Terbitkan SE Bupati yang menyatakan: “MORATORIUM TOTAL SEMUA KEGIATAN FISIK DI ATAS LAHAN SAWAH”.
– Isinya: Larang keras urug, gali, bangun, pasang pagar di area yang terindikasi LBS/LP2B.
– Sebutkan sanksi tegas: Truk disita, izin dicabut, proses hukum.
*2. OPERASI PENERTIBAN MALAM HARI*
– Kerahkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polisi, dan TNI untuk patroli rutin jam 20.00 – 04.00.
– Setiap truk tanah yang masuk area sawah harus ditahan, muatan diturunkan kembali ke tempat asal.
– Jangan ada kompromi, karena ini pelanggaran aturan negara.
*3. BEKUKAN SEMUA IZIN YANG BERHUBUNGAN*
– Instruksikan DTRB/Perkim untuk STOP KELUARKAN IZIN BARU dan BEKUKAN IZIN YANG SUDAH KELUAR jika lahannya masih sawah.
– Izin lama yang bertentangan dengan Perpres No.4/2026 dinyatakan batal demi hukum.
*COUNTER ARGUMENT / JAWABAN TEGAS:*
“JANGAN BERDALIH ‘BELUM ADA ATURAN TURUNAN’! PERPRES ITU SUDAH BERLAKU LANGSUNG DAN MENGIKAT. PEMERINTAH PUSAT SUDAH TEGAS KATAKAN: SELAMA BELUM ADA PENETAPAN LP2B, MAKA SEMUA SAWAH ITU DILINDUNGI. JADI PENGURUGAN ITU SUDAH JELAS MELANGGAR HUKUM”.
“Membiarkan truk jalan terus sambil bilang ‘sedang sinkronisasi’ itu namanya KEMUNAFIKAN. Itu strategi sengaja merusak bukti supaya nanti lahan bisa diakali. Kalau hal ini dibiarkan terus dan tidak bisa hentikan, berarti ada upaya sedang membiarkan terjadinya kejahatan terhadap aset negara dan pangan rakyat!”
*”JANGAN BIARKAN MEREKA MENGGUNAKAN ALASAN ‘PROSES’ UNTUK MERUSAK LINGKUNGAN DAN MASA DEPAN LAHAN PERTANIAN DI TANGERANG!”*
Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten













