SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Kabupaten Tangerang

Perampasan Hak Seorang Ketua RT Oleh Seseorang Yang Di Duga Preman

Redaksi
28
×

Perampasan Hak Seorang Ketua RT Oleh Seseorang Yang Di Duga Preman

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Ramai di perbincangkan warga kampung sebrang apur Dato RT. 04/03 Desa Gempol sari Kecamatan Sepatan timur Kabupaten Tangerang,memicu keresahan warga setelah mencuat dugaan perampasan hak kepada ketua RT 04 oleh seorang yang diduga preman.

‎Peristiwa yang disebut terjadi pada Musa, ketua RT 04 yang mendapat intimidasi (Perampasan) hak nya oleh seorang preman, Selasa (28/4/2026) malam.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎menurut keterangan Musa pada awak media, minggu (17/5/26) malam, ” Sekitar jam 22.30 wib (setengah 11 malam) tanggal 28 april 2026 seorang warga berinisial LMN sengaja datang kerumah saya, meminta SK RT yang saya pegang”. tuturnya.

‎”Bukan cuma SK yang dia pinta, bahkan stempel RT dan buku rekening BJB serta plang nama ketua RT juga diambil juga.Tanpa ada alasan apapun dia tiba-tiba ambil semua. Kira-kira hampir dua minggu SK yang di ambil dan Stample berikut buku rekening BJB belum di kembalikan” tambahnya.

‎Musa pun bingung dan heran, kenapa dia bisa berbuat seperti itu kepada saya, yang saya tau cuma Kepala Desa yang bisa memberhentikan dan mengambil SK saya.

‎Secara pribadi saya tidak Terima diperlakukan seperti itu, saya akan melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa dan Pihak kepolisian.

‎Ditempat terpisah, warga lingkungan RT 04 menyampaikan ” Saudara Musa semenjak menjadi ketua RT baik-baik saja, tidak ada masalah dengan warga, jelas warga kepada awak media.

‎Sanksi hukum perampasan hak orang lain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun tergantung pada jenis tindakannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *