JAKARTA – Otoritas antikorupsi Irak kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan mantan wakil menteri. Dalam operasi lanjutan, aparat menyita uang tunai senilai sekitar Rp185 miliar serta 40 kilogram emas yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Irak untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari praktik penyalahgunaan jabatan. Nilai aset yang berhasil diamankan terdiri dari sekitar 13 miliar dinar Irak dan USD400.000, selain puluhan kilogram emas yang ditemukan dalam proses penggeledahan.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan sebelumnya yang sempat menyita perhatian publik internasional. Saat itu, aparat menemukan uang tunai dan perhiasan emas bernilai sangat besar yang disembunyikan di dalam galon air minum di kediaman mantan pejabat tersebut.
Mantan wakil menteri yang menjadi tersangka diketahui telah diberhentikan dari jabatannya sebelum akhirnya ditangkap dalam operasi pemberantasan korupsi berskala besar. Operasi tersebut juga menyeret puluhan pejabat lainnya, termasuk sejumlah anggota parlemen, sebagai bagian dari komitmen pemerintah Irak dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Penyitaan aset bernilai fantastis ini menjadi bukti bahwa penyidik terus berupaya melacak dan mengamankan kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku di Irak.














