KABUPATEN TANGERANG — Persoalan terkait material bongkaran beton hasil pekerjaan pembongkaran di Jalan Raya Putat, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,Sabtu (05/09/2026).menjadi perhatian. Hal tersebut mencuat setelah adanya temuan di lapangan mengenai armada truk milik pihak luar yang disebut telah disiapkan untuk mengangkut material hasil bongkaran beton dari lokasi pekerjaan.
Hasil penelusuran di lapangan yang dilakukan Barnas dari LSM Gema Banten DPC Kabupaten Tangerang menemukan adanya sejumlah armada truk yang disiapkan untuk mengangkut material bongkaran beton tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh di lokasi, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut material bongkaran itu bukan merupakan kendaraan milik pelaksana proyek.
Pihak luar yang berada di lokasi juga disebut menyampaikan bahwa mereka merupakan pihak yang membeli material hasil bongkaran beton dari lokasi pekerjaan.
Temuan tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai siapa pemilik material hasil bongkaran, siapa yang memiliki kewenangan untuk menjual atau menyerahkannya, serta dokumen apa yang menjadi dasar material tersebut dapat dikeluarkan dari lokasi proyek.
Pertanyakan Status Material Bongkaran
Barnas mengatakan, apabila material hasil pembongkaran tersebut berstatus Barang Milik Daerah (BMD), maka pemanfaatan, pemindahtanganan maupun penjualannya harus memiliki dasar dan mekanisme administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan apakah terdapat berita acara hasil pembongkaran serta ketentuan dalam kontrak pekerjaan yang mengatur mengenai material bekas hasil pembongkaran.
Selain itu, perlu diketahui pula dokumen yang menjadi dasar pengeluaran material tersebut dari lokasi pekerjaan.
“Pertanyaannya, apakah terdapat berita acara hasil pembongkaran, bagaimana ketentuan dalam kontrak mengenai material bekas hasil bongkaran, serta dokumen apa yang menjadi dasar material tersebut keluar dari lokasi pekerjaan,” ujar Barnas.
Pertanyakan Transaksi dan Aliran Pembayaran
Tidak hanya persoalan pengangkutan, Barnas juga mempertanyakan apabila benar terjadi transaksi jual beli material hasil bongkaran beton tersebut.
Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai nilai transaksi, pihak yang menerima pembayaran, serta bukti penerimaan apabila material tersebut memang diperjualbelikan.
“Apakah terdapat jual beli, berapa nilai transaksinya, siapa yang menerima pembayaran, dan apakah terdapat bukti penerimaan yang masuk ke kas atau rekening yang berhak,” katanya.
Armada Pihak Luar Jadi Bagian Penelusuran
Keberadaan armada pihak luar yang mengangkut material bongkaran beton lama menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran persoalan tersebut.
Barnas menegaskan, kepemilikan armada oleh pihak luar tidak serta-merta dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran. Namun, apabila kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut material yang diperoleh melalui transaksi dari hasil pembongkaran proyek, maka dasar transaksi dan kewenangan atas material tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.
Menurutnya, rantai penguasaan material sejak proses pembongkaran, pengumpulan, pemuatan ke truk hingga material dibawa keluar dari lokasi proyek perlu dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.
“Hal tersebut penting untuk memastikan tidak ada material yang keluar dari lokasi pekerjaan tanpa dasar administrasi dan kewenangan yang jelas,” tegas Barnas.
Minta Klarifikasi Pihak Terkait
Atas persoalan tersebut, Pemerintah Daerah dan pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan di Jalan Raya Putat Rajeg diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status material hasil bongkaran beton serta mekanisme pengelolaannya.
Klarifikasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah material tersebut merupakan bagian dari aset pemerintah daerah atau merupakan material yang pengelolaannya telah diatur dalam dokumen kontrak pekerjaan.
Hingga adanya penjelasan dan dokumen resmi dari pihak terkait, persoalan tersebut masih sebatas temuan dan pertanyaan yang perlu diklarifikasi. Semua pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi sesuai fakta dan dokumen yang dimiliki.














