SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Kabupaten Tangerang

LSM BP2A2N Resmi Surati DTRB, Terkait 6 Perusahaan di Kawasan Bantar Panjang Diduga Belum Kantongi Izin

Redaksi
139
×

LSM BP2A2N Resmi Surati DTRB, Terkait 6 Perusahaan di Kawasan Bantar Panjang Diduga Belum Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Lembaga sosial control LSM Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset Dan Anggaran Negara (BP2A2N) resmi melaporkan dugaan adanya 6 perusahaan yang belum mengantongi Izin tertentu dari dinas terkait, khususnya Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB).

Hal tersebut berdasarkan nomor surat : 158/DPD/LSM-BP2A2N/XI/2026. Pada Selasa, 03 November 2026. Perihal permohonan konfirmasi, klarifikasi, dan pemeriksaan legalitas perizinan perusahaan yang berlokasi di desa Bantar panjang kecamatan Tigaraksa.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad Suhud, direktur eksekutif LSM BP2A2N dalam keterangannya mengatakan, hal ini dalam rangka menjalankan kontrol sosial dan pengawasan partisipatif masyarakat dalam mendorong terciptanya tertib administrasi pemerintah.

“Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran awal yang kami peroleh, terdapat beberapa perusahaan yang menjalankan usaha dikawasan Bantar panjang, diduga belum memenuhi persyaratan perizinan. Khususnya, yang berkaitan dengan persetujuan tata ruang, persetujuan bangunan gedung, serta kelengkapan dokumen teknis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” ujarnya.

Lanjut Ahmad Suhud, dirinya memandang perlu adanya klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang guna memastikan bahwa setiap kegiatan usaha dan pemanfaatan bangunan gedung telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta tidak mengabaikan kewajiban administratif dan teknis yang telah diterapkan pemerintah,” pungkasnya.

Adapun 6 perusahaan yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan diantaranya :

1. PT. Sandang (Sandal)

2. PT. DONMI (Agen jual semua produk online).

3. PT. Sahabat Nusantara Anak (Mainan)

4. PT. Future Matrials Indonesia (PVC, Furniture)

5. PT. Sunze Plastik Indonesia (Babel Rep).

6. PT. XGT (Biji Plastik).

Sampai berita ini ditayangkan, pihak perusahaan dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *