Hukum & Kriminal

Praktisi Hukum Inuar Gumay SH, FKBSS Serukan Keadilan Bagi Angkasa Bin Hanapi: Salah Tangkap yang Mengoyak Nurani Publik

Redaksi
50
×

Praktisi Hukum Inuar Gumay SH, FKBSS Serukan Keadilan Bagi Angkasa Bin Hanapi: Salah Tangkap yang Mengoyak Nurani Publik

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Semangat kekeluargaan dan kepedulian terhadap keadilan terpancar dalam pertemuan hangat Forum Keluarga Besar Sumatera Bagian Selatan (FKBSS) yang digelar di Rumah Makan Pondok Pagaralam Pindang Patin, Curug Sangereng, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (14/5/2025).

Dalam suasana penuh keprihatinan, para tokoh FKBSS menyatukan langkah menyikapi dugaan salah tangkap dan kriminalisasi terhadap Angkasa bin Hanapi, warga Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, yang kini tengah menjalani hukuman atas vonis yang dianggap cacat hukum.

Pertemuan itu dihadiri Ketua Umum FKBSS Arsan Sahri, Sekjen FKBSS Ismi SE, Pembina Danghari PhD, Penasehat Lukman, serta perwakilan divisi hukum FKBSS, yaitu Inuar Gumay, SH dan Kartino, SE, SH.

Terlihat seluruh peserta forum sepakat bahwa kasus ini adalah tragedi hukum yang harus direspons cepat, baik secara organisasi maupun melalui jalur konstitusional.

KRONOLOGI TRAGIS: DARI HAJATAN MENUJU SEL TAHANAN

Kisah kelam bermula pada malam Senin, 30 Oktober 2023. Angkasa, seorang warga yang dikenal pendiam dan religius, menghadiri hajatan sunatan di kampungnya. Setelah, berpamitan dari acara dan sempat menegur dua orang rekannya untuk berhati-hati.

Namun, ia malah menjadi saksi pertama penemuan jenazah Saidina Ali, yang tewas dibacok di kebun karet. Ironisnya, dua hari berselang, Angkasa justru ditangkap tanpa surat perintah, hanya berdasarkan kesaksian satu orang Mizar yang menyatakan suara pelaku “Mirip Suara Angkasa”.

Lebih memilukan lagi, selama interogasi, Angkasa mengaku disiksa, dipukul, dan disetrum hingga pingsan demi mengaku sebagai pelaku. Padahal, tak ada saksi langsung maupun bukti forensik yang mengaitkan dirinya dengan kejadian tersebut.

Kesaksian Mizar kemudian dicabut secara resmi pada 30 November 2023 dan diperkuat oleh keterangan baru bahwa pelaku sebenarnya adalah tiga orang berinisial H, S, dan R. Namun, aparat penegak hukum tampak abai terhadap informasi krusial ini.

FKBSS AMBIL SIKAP TEGAS, GANDENG TIM ADVOKAT PADI

“Kami tidak tinggal diam. Ini bukan hanya soal Angkasa, ini tentang wajah hukum Indonesia yang harus diselamatkan dari ketidakadilan,” tegas Kartino, SH, yang juga pimpinan tim advokasi dari Nusantara Prime Time Law Firm.

Sementara itu, Inuar Gumay, SH praktisi hukum senior turut menyampaikan pernyataan tegas dan emosional mengatakan, pihaknya telah menelaah kasus ini dan menemukan banyak kejanggalan. Angkasa adalah korban dari proses hukum yang tidak adil dan penuh tekanan.

“Kami siap suara dan menyuarakan kasus ini ke semua instansi hukum yang terkait dan lebih lebih khususnya kepada bapak presiden kita yaitu bapak H. Prabowo Subianto, kami juga bersinergi dengan Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) yang dipimpin oleh sahabat saya, Jaka Syahroni, SH, CPM. Kami satu suara bahwa hukum harus mengabdi kepada kebenaran, bukan menindas rakyat kecil.” tegasnya.

SEKJEN ISMI: DPR DAN PRESIDEN PRABOWO HARUS TURUN TANGAN

Sekretaris Jenderal FKBSS, Ismi SE, menyampaikan sikap politik organisasi secara lugas dan berani mengatakan bahwa keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan, sampai hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Ini bukan hanya masalah keluarga Angkasa, ini masalah nasional. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III, harus segera merespons kasus ini. Dan kami juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan secara langsung. Negara tidak boleh abai terhadap nasib rakyat kecil yang dikorbankan demi menutup sebuah perkara.” paparnya.

DUKUNGAN KEMANUSIAAN DAN DONASI TERBUKA

FKBSS juga menggalang donasi terbuka bagi keluarga Angkasa, terutama tiga anaknya yang kini tinggal di Jakarta dalam kondisi sangat memprihatinkan. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk kebutuhan hidup dan biaya hukum. Donasi ini dikelola secara transparan oleh Nusantara Prime Time sesuai ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

AJAKAN BERSATU UNTUK KEBENARAN

Dalam penutup pertemuan, Arsan Sahri, Ketua Umum FKBSS, mengajak seluruh masyarakat Sumatera Selatan di tanah perantauan untuk bersatu menjaga marwah dan harga diri keluarga besar:

“Ini bukan tentang siapa yang kuat, tapi siapa yang benar. Angkasa adalah korban dari sistem yang abai. Jangan biarkan keadilan dibeli dan ditukar. Ini saatnya kita bersatu, membela saudara kita yang dizalimi oleh sistem.” pungkasnya.

(Yudi)

Sumber : (FKBSS/Inuar Gumay SH)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *