SERANG – Kakek berinisial IB (63), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, mencabuli perempuan berusia 47 tahun. Akibat ulah bejadnya itu, IB berurusan dengan Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, peristiwa tersebut terjadi hari Rabu (26/6/2025) saat situasi rumah korban yang bertetangga dengan pelaku dalam kondisi sepi.
Tapi, keponakan korban melihat IB sedang main masak-masakan. Pelaku kemudian masuk kamar korban dan melihat tetangganya sedang tidur. IB kemudian menutup pintu kamar lalu melampiaskan nafsu bejadnya.
“Akan tetapi, ketika sedang melampiaskan syahwatnya, keponakan korban mengintip dari celah balik pintu kamar. Mengetahui ada yang ngintip, IB langsung membuka pintu kamar dan menendang ke bagian perut keponakan korban,” kata Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (13/7/2025).
Keponakan korban lari menuju warung dekat rumah korban dan memberitahu warga yang ada di warung. Mendapat info tersebut, sejumlah warga meluncur ke rumah korban dan langsung mendobrak pintu kamar dan melihat IB masih melampiaskan nafsu birahinya.
“Pelaku kemudian dibawa ke rumah Ketua RT. Pada 30 Juni, kasus dugaan tindak pidana asusila baru dilaporkan pihak keluarga ke Mapolres Serang,” ungkap Andi.
Selanjutnya, penyidik Unit PPA mengumpulkan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Dengan berbekal keterangan para saksi, barang dan alat bukti, petugas memburu pelaku alias IB.
“Tidak lama setelah meneerima laporan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Saat ini, IB harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” kata Andi.
IB dijerat dengan pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Ast/Red)













