SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Kabupaten Tangerang

Usai Disidak Anggota DPRD, Pihak PT LTJ Sindir Via Status WhatsApp

Redaksi
130
×

Usai Disidak Anggota DPRD, Pihak PT LTJ Sindir Via Status WhatsApp

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Pasca Inspeksi Mendadak (sidak) oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Fahrizal Azmi terhadap pembangunan Pusat Mega Niaga Mega Ria di Cikupa, muncul reaksi dari pihak perusahaan yang patut disorot.

Reaksi tersebut diduga dilakukan oleh Dedi Effendi, salah satu perwakilan dari PT Langkah Terus Jaya (LTJ) salah satu pengembang proyek tersebut membuat unggahan status WhatsApp yang bernada sindiran.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam status pesan WhatsApp nya, ia menuliskan “Jangan mencari perhatian publik kalau tidak tahu permasalahannya secara utuh. Kalau sidak itu harus sesuai SOP” dikutip dari WA awak media.

Pernyataan ini jelas diduga ditujukan kepada anggota dewan yang baru saja meninjau langsung lokasi proyek dan mempertanyakan legalitas pembangunan yang dilakukan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen perizinan lainnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa proyek pembangunan pusat niaga tersebut telah menuai banyak sorotan publik, bahkan video pembongkaran tembok yang didalamnya masih ada penghuni rumah sempat viral di medsos dan kalangan masyarakat cikupa.

Selain itu, publik menilai hal ini merupakan suatu bentuk arogansi pembangunan yang mengabaikan aturan dan mekanisme yang berlaku tanpa memiliki legalitas yang jelas.

Sementara Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Fahrizal Azmi yang tiba dilokasi pada saat sidak meminta kepada pihak PT. Langkah Terus Jaya untuk membongkar pagar proyek saat itu juga.

“Saya minta pagar yang mengelilingi proyek sekarang dibongkar, kasihan warga,” pintanya dengan tegas.

Namun, Dedi Effendi selaku perwakilan dari manajemen menolak permintaan anggota dewan komisi III terkait pembongkaran pagar proyek, dengan dalih pembongkaran harus dirapatkan dahulu dengan pihak manajemen PT. Langkah Terus Jaya.

“Emmm begini pak, saya diskusi dulu dengan manajemen,” ucap Dedi singkat.

Fahrizal Azmi pun tetap bersikeras meminta kepada Dedi agar pagar proyek tersebut tetap minta dibongkar saat itu juga.

“Buka saja pak, bilang ini anggota DPRD yang minta pak, bukan RT, bukan RW, saya mewakili masyarakat Kecamatan Cikupa, izin tolong dibuka,” teriak Azmi dengan nada kesal.

Azmi menambahkan, kalau bangunan proyek ini terindikasi bangunan ilegal, akan tetapi DPRD belum melihat bukti-bukti dokumen izin apa saja yang dimiliki PT. Langka Terus Jaya

Ia pun akan segera memanggil Kepala Desa Cikupa dengan pengembang melihat sejauh apa legalitas pembangunan proyek pembangunan pusat niaga mega ria cikupa.

Atas langkah Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam menyikapi persoalan ini warga mengapresiasi, dan berharap terkait polemik ini bisa lebih objektif dan transparan.

Selain itu, salah satu warga terdampak, Oman meminta adanya perjanjian kerjasama antara pemerintah desa dan pihak pengembang juga harus transparan, begitupun eksekutif dan legislatif harus membuka mata.

Ia mengatakan, bahwa warga sudah menempati tanah disini sudah puluhan tahun. Bahkan, dilokasi masih ada bangunan tua yang sudah berdiri sejak tahun 1930 dan sampai sekarang bangunan tersebut masih berdiri dan ditempati oleh warga yang saat ini menjadi korban.

“Intinya walau terlambat warga tetap mengapresiasi langkah serta tindakan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang terkait kondisi dilapangan, dan kami juga berharap dengan hadirnya Eksekutif dan Legislatif semuanya bisa transparan, dan kami juga meminta untuk proses kerjasama antara Pemerintah Desa dan pengembang juga harus transparan,” harap Oman Tokoh Masyarakat yang juga menjadi korban

Oman menambahkan, warga menempati tanah tersebut dari turun temurun, dan warga memiliki girik serta membayar SPPT setiap tahunnya. Menurutnya, SPPT tersebut ada yang terbit dari tahun 1989, 1990, dan seterusnya.

Sementara, Sekretaris Desa Cikupa Novan mengatakan kalau warga hanya memiliki girik dan menurutnya itu tidak tercatat di buku C desa, dan ia bisa membuktikan, akan tetapi pernyataan sekdes Novan langsung disanggah oleh Oman yang katanya kalau emang tercatat kenapa bisa terbit SPPT.

“Kalau memang girik tersebut tidak tercatat dibuku C desa tidak mungkin SPPT itu terbit, dan disitu menunjukan nomor bidang, jelas jelas itu terdaftar di DHPP. Padahal itu, bidangnya lebih luas dari pada yang ditinggali warga,” bebernya.

Oman juga menantang pihak Pemerintah Desa yang mengklaim kalau tanah tersebut merupakan aset desa,

“Saya tantang kang, silahkan keluarkan giriknya, surat kepemilikannya, kemarin pihak desa memperlihatkan dan itu adalah kutipan C, silahkan keluarkan kutipan C nya apabila di lembaran kutipan C nya ada tertulis nama desa silahkan kita buka dan kita lihat, dan itu pernah dibuktikan di pengadilan, ” pungkasnya.

(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *