SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Kabupaten Tangerang

Diduga Abaikan K3, Proyek Paving Blok di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Tak Sediakan APD untuk Pekerja

Redaksi
211
×

Diduga Abaikan K3, Proyek Paving Blok di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Tak Sediakan APD untuk Pekerja

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Pembangunan infrastruktur jalan paving blok di Kampung Gintung Link Mesran RW. 001 Desa Gintung Kecamatan Sukadiri kabupaten Tangerang diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Terlihat di papan informasi, proyek tersebut senilai Rp 337.080.000,00 ini bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, yang dikerjakan oleh CV. ANDREENA GROUP.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil Pantauan Media Center Sukadiri (MCS) di lokasi pada Rabu, 27 Agustus 2025, menunjukkan para pekerja melakukan pekerjaan tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu safety, rompi, maupun sarung tangan.

Padahal, K3 merupakan kewajiban dalam setiap proyek konstruksi untuk melindungi keselamatan tenaga kerja. Hal itu, sudah tertuang di RAB kontrak kerja yang sudah direncanakan oleh Dinas terkait.

Hal tersebut dikatakan, Ijum Setiawan Ketua Media Center Sukadiri (MCS) angkat bicara, mengatakan, menurut Undang-undang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) utama di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Undang-undang ini menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Selain UU No. 1 Tahun 1970, terdapat peraturan lain seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 dan 87), serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang menjelaskan penerapan sistem manajemen K3.” ujarnya.

Masih kata Ijum, sangat disayangkan karena tidak adanya penerapan K3 di proyek tersebut. Padahal, K3 penting untuk melindungi para pekerja dari risiko kecelakaan dan cedera.

Hingga berita ini diterbitkan, kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi. Diharapkan, pihak Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Propinsi Banten dapat menegur serta memberikan sanksi kepada kontraktor agar proyek berjalan sesuai standar keselamatan dan kualitas yang telah ditetapkan.

(Rls/MCS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *