KABUPATEN TANGERANG – Dalam mengisi acara pengajian rutin di lingkungan Masjid Jami Al ikhlas ketua RW 09 Bambang Sugeng menghimbau kepada seluruh masyarakat dan para remaja agar tetap menjaga kondusifitas wilayah. pada Minggu (31/8/25).
Hal ini dilakukan karena berbagai daerah yang turun ke jalan menyuarakan aspirasi namun dengan tindakan anarkis. Tindakan tersebut, bisa merugikan baik dari pemerintah maupun masyarakat dan Diri sendiri, terutama fasilitas umum.
Apalagi berdasarkan informasi aliansi masyarakat, (01- 05/9/2025) juga akan melaksanakan aksi demo di depan gedung DPRD/Polresta Tangerang. Hal ini tentunya harus diantisipasi agar tidak berlebihan.
Dalam tausiyahnya Guru pengajian menyampaikan, “Silahkan masyarakat menyuarakan aspirasi kepada pemerintah, dengan catatan tetap jaga kondusifitas. Jangan, sampai terjadi kerusuhan dan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar ustadz Nana Suryana.
Ia mengungkapkan bahwa situasi dan kondisi di berbagai daerah sedang tidak kondusif, hal ini terkait aksi demonstrasi yang menuntut keadilan terkait kebijakan pemerintah yang kurang berpihak kepada masyarakat.
Untuk itu, Nana berpesan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan ajakan atau seruan yang akan memperkeruh suasana. Tetap jaga keamanan dan ketertiban.
“Dan harapan kami, masyarakat harus bijak dalam menerima informasi. Jangan ikut menyebarkan berita hoaks yang bisa memicu keributan dan sebagainya. Kami ingin Masyarakat, tenteram dan damai,” ungkapnya.
Sementara Syafrudin SM, aktivis asal desa cikasungka juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah termakan hoaks dan provokasi Ajakan di media media sosial. Jaga aksi tetap damai, jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan momen ini untuk kepentingan tertentu.
“Mari kita bergandengan tangan menjaga kabupaten Tangerang tetap Aman, Damai dan Hidup Rukun. Saya mengingatkan masyarakat Cikasungka agar tidak Melakukan Ajakan Demo/Aksi,” ungkapnya.
Masih katanya, kita tolak segala provokasi, tindakan Anarkis dari oknum yang tidak bertanggung jawab dan Mari kita menghormati kepentingan umum dengan tidak merusak fasilitas publik maupun menutup jalan secara sewenang-wenang.
“Ruang penyampaian aspirasi tetap terbuka, tetapi harus dilakukan dengan tertib dan sesuai hukum,” pungkasnya.













