SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukum & Kriminal

Kehilangan Mobil di Area Parkir MTH Residence: PT Buana Parkir Digugat atas Perbuatan Melawan Hukum

Redaksi
216
×

Kehilangan Mobil di Area Parkir MTH Residence: PT Buana Parkir Digugat atas Perbuatan Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kasus kehilangan mobil di area parkir MTH Residence kini berlanjut ke meja hijau. Pemilik sekaligus pihak yang menguasai mobil yang hilang resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Buana Parkir, selaku pengelola parkir saat kejadian.

Kejadian ini berawal pada 7 Juli 2025  ketika mobil milik korban hilang dari area parkir. Korban adalah member yang rutin membayar biaya parkir bulanan. Namun, PT Buana Parkir menolak bertanggung jawab dengan alasan mobil keluar menggunakan kartu akses yang tertinggal di dalam kendaraan.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum korban Budi Santo,SH dari kantor hukum SKP  menegaskan bahwa alasan tersebut tidak membebaskan pengelola dari tanggung jawab.

“Hubungan hukum yang terjadi adalah perjanjian penitipan sesuai Pasal 1694 KUH Perdata. PT Buana Parkir memiliki kewajiban hukum untuk menjaga kendaraan yang berada dalam pengawasannya. Kelalaian mengawasi keluar-masuk kendaraan yang menyebabkan hilangnya mobil jelas memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” tandasnya

Gugatan PMH telah didaftarkan di pengadilan negeri Tangerang yang memeriksa perkara 1098/Pdt.G/2025/Pn.Tng

Pihak penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil atas kehilangan mobil dan kerugian yang ditimbulkan.

Pihak korban berharap gugatan ini menjadi pelajaran penting bagi pengelola parkir di seluruh Indonesia agar memperketat sistem keamanan, serta menghormati hak pengguna jasa parkir yang membayar iuran secara rutin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *