SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Kabupaten Tangerang

Proyek Sarana Air Bersih di Desa Onyam Kecamatan Gunung Kaler Diduga Tidak Ada Papan KIP

Redaksi
69
×

Proyek Sarana Air Bersih di Desa Onyam Kecamatan Gunung Kaler Diduga Tidak Ada Papan KIP

Sebarkan artikel ini
Proyek Sarana Air Bersih (SAB) Kp.Bengkanan RT 01/RW 02 Desa Onyam Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG – Pekerjaan Proyek Sarana Air Bersih (SAB) Kp.Bengkanan RT 01/RW 02 Desa Onyam Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Banten diduga tidak ada Papan K.I.P ( Keterbukaan Informasi Publik ) NO.14 Tahun 2008.

Di samping itu juga para pekerja diduga Mengabaikan K3 ( UU NO 1 Tahun 1970 Tentang Kesehatan Keselamatan Kerja ) dimana para pekerja disinyalir tidak memakai APD ( Alat Pelindung Diri ) seperti helm , sarung tangan, rompi dan sepatu bob , hal ini nampak jelas pada saat team awak media melakukan kegiatan sosial kontrol di lokasi tersebut pada hari Sabtu (20-09-2025).

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan pada saat team awak media menemui salah satu pekerja yang dan mencoba untuk mempertanyakan keberadaan pengawas proyek tersebut ,namun diduga  dengan singkat menjawab , mandor tidak ada di lokasi  dan akhirnya kami mencoba menghubungi  yang kemungkinan mandor atau pelaksana lewat panggilan WhatsApp tapi diduga tidak bisa di hubungi.

Masih di tempat yang sama ,  Otib  dari APKAN  ( Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara ) mengatakan”Bahwa seharusnya dugaan – dugaan tersebut  tidak ada  dalam proses pekerjaan proyek Sarana Air Bersih (SAB) tersebut. Disamping itu harus ada tanggapan akan tetapi ini terindikasi diduga  tidak  ada tanggapan ini perlu adanya pengawasan dari  pihak  instansi yang terkait.” Tutupnya.

Perlu di ketahui bahwa proyek S.A.B tersebut kemungkinan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 yang  di biayanya bersumber dari rakyat bayar pajak , artinya dari rakyat untuk rakyat , lalu yang jadi pertanyaan nya mengapa diduga tidak ada papan KIP sebagai Keterbukaan Informasi Publik.

Bukankah itu penting kalau tidak penting dan perlu untuk apa pemerintah pusat pada waktu itu mengeluarkan UU KIP , ada apa dengan proyek tersebut ?, ini pertanyaan buat kami maka dengan itu kami memohon kepada pihak Instansi yang terkait hadir dalam bentuk pengawasan terkait kegiatan tersebut supaya jelas dari pihak dinas mana kegiatan tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *