JAKARTA – Diduga di Jalan Lenteng Agung Raya RT 001/RW 03 No.3E, Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, adanya indikasi dugaan menjual obat keras golongan G jenis Tramadol, Eximer, Thriexh, dan Zolam . Temuan ini terungkap dalam investigasi tim media pada Sabtu (11/10/2025).
Dalam pantauan di lokasi, diduga penjaga toko berinisial ” N ” mengaku hanya sebagai pekerja.
“Saya cuma jaga toko bang, bosnya ( “O ” Nama disamarkan – Red ) Baru kerja empat bulan setengah, Saya menjual jenis – jenis obat golongan G , Sehari bisa dapat Rp1,2 juta,” ujarnya kepada awak media.

Ketua RT setempat, membenarkan bahwa dugaan toko tersebut pernah digerebek Satpol PP Kelurahan Srengseng Sawah pada 23 Mei 2025. Saat itu, pihak kelurahan sudah memberikan peringatan keras agar tidak lagi diduga menjual obat keras.
“Tapi disinyalir masih buka dan terindikasi menjual obat-obatan itu. Diduga pelakunya juga orang yang sama. Saya berharap ada tindakan dari Intasi terkait . Jangan sampai generasi muda rusak gara-gara indikasi obat ini,” Ungkapnya
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya juga menyatakan keresahan yang sama.
“Kami tidak mau wilayah kami diduga jadi sarang peredaran obat keras. Ini bisa merusak anak-anak muda. Kami minta pihak intansi terkait segera bertindak,” ujarnya.
Setelah temuan tersebut, tim media berupaya melaporkan kejadian ke layanan darurat Polri 110. Namun, diduga empat kali panggilan pertama hanya tersambung ke Polres Jakarta Selatan, yang kemudian disinyalir untuk mengalihkan laporan ke Polsek Jagakarsa. Sayangnya, diduga tidak ada tindakan nyata dari pihak kepolisian.
Baru pada panggilan kelima, laporan akhirnya tersambung ke Mabes Polri, yang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Tak lama setelah itu, diduga penjual berhasil diamankan bersama pak Rt dan Tim Media kemudian diserahkan ke pihak Polsek Jagakarsa untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dalam perjalanan menuju kantor Polsek Jagakarsa kami bersama pak Rt melihat masih ada beberapa dugaan penjual obat keras dafta G secara bebas seperti diduga kebal terhadap hukum, terindikasi penjual obat keras tersebut dengan piawai nya berkamuflase toko klontong dan konter pulsa, Berikut data dugaan lokasi yang sudah terpantau :
1. Indikasi dugaan , Jalan Moch. Kahfi II, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
2. Indikasi dugaan , No. 69 Jalan Moch. Kahfi II, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
3. Indikasi dugaan , 1 Gang Johar, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
4. Indikasi dugaan Jl. Pepaya Raya No.4, Rt.2/rw.5, kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
5.Indikask Dugaan jl. Moch. Kahfi li No.24 2, Rt.1/rw.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
6. indikasi Dugaan , Jalan Tnjung Raya, Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Tindakan dugaan penjualan obat keras tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 196.
Kasus ini akan terus dikawal oleh tim media untuk memastikan aparat penegak hukum benar-benar menindak dengan tegas para pelaku, serta menutup dugaan akses peredaran obat keras daftar G di wilayah Jakarta Selatan, sampai berita ini terbit disinyalir Kapolsek Kompol. Nurma Dewi, S.H. belum memberi Tanggapan terkait dugaan maraknya obat keras daftar G diwilayah hukum Polsek Jagakarsa.













