SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Kabupaten Tangerang

Aktivis Cikasungka Nilai, Camat Solear Abai Atas Aktivitas Dump Truck di Wilayahnya.

Redaksi
72
×

Aktivis Cikasungka Nilai, Camat Solear Abai Atas Aktivitas Dump Truck di Wilayahnya.

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Salah satu aktivis melontarkan kecaman keras terhadap dugaan pembiaran yang berlarut-larut atas aktivitas Dump truk yang diduga tidak berizin di wilayah Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang. Dirinya, menilai fenomena tersebut kian tak terkendali dan semakin merajalela tanpa pengawasan yang memadai.

Syafrudin alias Rudy, menyoroti secara tajam kinerja Camat Solear yang menurutnya menunjukkan sikap abai, tidak tegas, dan terkesan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudy mengklaim terdapat tiga titik yakni pertigaan Adiyasa – Pasar Cisoka dan Munjul, Dump truk yang beroperasi tanpa izin resmi jelas jelas melanggar dan tidak sesuai Regulasi Perbup No 47 Tahun 2021. Seharusnya, lokasi-lokasi tersebut seyogyanya menjadi representasi ketertiban, namun justru digambarkan sebagai simbol pelanggaran yang dibiarkan terbuka.

“Camat solear, Dishub dan satpol pp telah menunjukkan ketidaktegasan yang mencolok yang seolah olah disengaja, menghindari pengakuan atas pelanggaran yang terjadi tepat di wilayah yurisdiksinya,” tegas Rudy Selasa (18/11/25).

Dirinyapun menambahkan bahwa situasi ini berpotensi menjadi borok sosial jika tidak segera ditangani secara serius oleh pihak pihak yang berwenang.

“Minim respons dari pihak Kecamatan maupun Dishub dan Satpol-PP itu sendiri menjadi Kepercayaan masyarakat makin minim kepada pemangku kebijakan di wilayah tersebut, “Apa perlu Masyarakat rame rame turun ke jalan,” ujarnya.

Rudy menilai bahwa seorang camat merupakan benteng pertahanan wilayah dan memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Lanjut Ia mengatakan kekhawatiran bahwa sikap tidak tegas Camat solear dapat menimbulkan kecurigaan adanya kelalaian serius bahkan potensi kepentingan lain di balik pasifnya tindakan pengawasan.

“Ini bukan lagi sekadar keluhan biasa. Ini sudah menyangkut integritas jabatan, kredibilitas pemerintah daerah, dan kewajiban publik,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *