SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Banten

Perumahan Alkautsar Digugat DPP LSM GPRUKK, Diduga Langgar Perda RT/RW dan Zona Hijau

Redaksi
130
×

Perumahan Alkautsar Digugat DPP LSM GPRUKK, Diduga Langgar Perda RT/RW dan Zona Hijau

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Perumahan  Alkautsar yang dikembangkan oleh PT. UNCHU MULTI INDONESIA berlokasi di Kp. BEJI RT.02/06  Desa Kosambi  Kecamatan Sukadiri di gugat oleh DPP  LSM GPRUKK Pada, Rabu (22/1/26).

Pasalnya perumahan tersebut diduga LSM GPRUKK berdiri di atas zona hijau yang diperuntukkan untuk lahan pertanian/persawahan masyarakat setempat.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep Setiadi selaku ketua umum DPP LSM GPRUKK Kepada awak media mengatakan, terkait gugatan tersebut mengatakan, Bahwa  diduga PT UNCHU MULTI INDONESIA langgar peraturan dan perundang – undang.

“Yang mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten  Tangerang Tahun 2011-2031 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,”ungkapnya.

Lanjutnya, gugatan tersebut turut menduga tidak adanya tindakan dari Satpol PP kabupaten Tangerang sebagai penegak perda yang semestinya melakukan tindakan tegas atas dugaan pelanggaran alih fungsi yang dilakukan oleh PT. UNCHU MULTI INDONESIA.

“Kami gugat PT Unchi Multi Indonesia berdasarkan nomor perkara 38/PDT.G/2026/PN TNG di Pengadilan Negeri Tangerang, juga turut tergugat satu SATPOL PP Kabupaten Tangerang dan tergugat 2 Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kabupaten Tangerang.” jelasnya.

Masih kata Asep Setiadi, mengutarakan, bahwa pada agenda sidang pertama diduga hanya dihadiri oleh pihak tergugat (PT. UMI), semetara turut tergugat 1 dan 2  dilihat tidak hadir dalam persidangan.

“Adapun dalil – dalil dalam gugatan yang di kemukakan, yakni PT. UNCHU MULTI INDONESIA disinyalir berada di zona hijau sebagai zona yang dilarang untuk digunakan sebagai perumahan mengingat zona tersebut adalah lahan yang dilindungi untuk kepentingan pertanian,” ucapnya.

DPP LSM GPRUKK dalam suratnya telah melayangkan permohonan informasi kepada DPMPTSP, dengan jawaban bahwa PT. UNCHU MULTI INDONESIA  memiliki NIB dengan no 812001908xxxx dan memiliki izin prinsip dengan no xxx/108-DPMTSP/2020 yang diterbitkan pada tanggal 07 april 2020.

Kemudian menyatakan bahwa  pengawasan dan pengendalian bangunan adalah kewenangan pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan, sehingga LSM GPRUKK melanjutkan dengan melayangkan surat klarifikasi kepada ke DTRB Kabupaten Tangerang dengan surat Nomor B 086/SK/LSM-GPRUKK/DPP/II/2023 pada tanggal 07 februari 2023 tentang klarifikasi yang kemudian dibalas dengan surat NO 648/398-DTRB.

“Isi surat jawaban pada angka satu, yakni telah melakukan pemanggilan pada tanggal 01 November 2019 dan panggilan kedua tanggal 27 januari 2020 dan pada angka 2, telah diterbitkan pemberitahuan penghentian  pelaksanaan/ penggunaan bangunan (SP4B),” tuturnya.

Masih kata Asep Setiadi, dengan nomor surat 700.647/1492-DTRB/2022 yang dilayangkan kepada PT. UNCHU MULTI INDONESIA pada tanggal 2 Desember hingga memperoleh dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Namun, berdasarkan pantauan dan analisa DPP LSM GPRUKK pihak pengembang diduga semakin memperluas bangunannya di kawasan yang semestinya digunakan sebagai lahan pertanian.” jelasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, DPP LSM GPRUKK melayangkan pengaduan terhadap Satpol PP Kabupaten Tangerang tetapi Satpol PP kabupaten tangerang yang diduga tidak menanggapi pengaduan tersebut.

“Kemudian berujung terhadap gugatan di PN Tangerang dengan tuntutan agar pihak pengembang mengembalikan kembali lahan yang sudah dijadikan lahan properti menjadi lahan produktif untuk pertanian.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *