SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukum & Kriminal

Jajaran Polsek Mauk Tangkap Pengedar Tramadol Ilegal di Sukadiri

Redaksi
67
×

Jajaran Polsek Mauk Tangkap Pengedar Tramadol Ilegal di Sukadiri

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG – Jajaran Polsek Mauk, Polresta Tangerang, mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Petugas mengamankan pria berinisial HM (23) beserta ratusan butir obat keras jenis Tramadol.

Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di Jalan Raya Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Photo:Alat Bukti (BB)

“Menindaklanjuti informasi warga, Unit Reskrim Polsek Mauk langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin,” ujar AKP I Nyoman Nariana, melalui keterangannya kepada wartawan Sabtu (28/2/2026).

Penangkapan berlangsung pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di depan sebuah gerai ritel modern. Saat penggeledahan, polisi menemukan 100 butir Tramadol yang disimpan dalam tas hitam milik tersangka.

Selain obat-obatan, petugas menyita uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam Infinix Smart 5, serta sepeda motor Honda Supra bernomor polisi A 3805 BDY.

Tersangka diketahui bernama HM (23), warga Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ia diduga mengedarkan obat keras tersebut secara bebas kepada masyarakat tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

Kanit Reskrim Aji Solehudin memimpin langsung operasi penangkapan tersebut. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

HM kini mendekam di Mapolsek Mauk untuk menjalani proses hukum. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara, mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, serta melakukan uji laboratorium dan meminta keterangan ahli.

AKP I Nyoman Nariana mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat keras. Ia meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda,” tegas AKP I Nyoman Nariana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *