Perlu diketahui, untuk warga Kp. Cilimus desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa, pihaknya meminta kesabaran dan waktu untuk dapat memindahkan ban ban bekas tersebut. Namun, terkait soal surat pernyataan pada bulan November 2024 lalu, pihaknya telah membatalkan pernyataan tersebut, hal itu dikarenakan pihaknya telah mendapatkan surat penolakan.
“Kami sudah terima surat penolakan warga Kampung Cilimus atas keberadaan lokasi gudang ban kami. Maka, dengan ini otomatis sudah menghapus poin poin yang ada di surat pernyataan itu. Jadi bilamana ada hal yang tidak kita inginkan, kami tidak bertanggung jawab lagi.” pungkasnya.
(Yd)
Laman: 1 2