Michael menerangkan dari hasil pemeriksaan penyidik, SA mendapatkan ribuan pil hexymer tersebut dari seorang bandar di wilayah Jakarta dan sudah berjalan 3 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Pelaku sudah mengedarkan selama 3 bulan. Ia mengaku mendapatkan obat jenis hexymer tersebut dari saudara AB (DPO) yang beralamat di Jakarta,” terangnya.
“Dari tangan tersangka SA, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1.151 butir pil hexymer yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan obat serta 1 unit handphone,” tambahnya.
Atas keterangan itu, Michael memastikan akan melakukan pengembangan terhadap pengungkapannya itu, dan memasukan AB dalam daftar DPO. “Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2023 tentang kesehatan,” tutup Michael. (rls/Bidhumas)













