Iwan menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy Biru Nopol : A-4816-WS, satu BPKB, satu tas ransel warna merah milik pelaku, satu sweater warna abu-abu motif loreng hitam, 18 HP berbagai merek,” kata Iwan.
“Atas kejadian tersebut korban saudara Salimudin mengalami kerugian Rp 30.000,000,” tambah Iwan.
Kedua pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHP ayat 1 butir 4 dan 5 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Iwan. (rls/Bidhumas)