KABUPATEN TANGERANG – Tiga Pilar yakni kecamatan Sepatan Timur, Polsek Sepatan, Koramil 10 Sepatan, didampingi juga oleh Satpol-PP Kecamatan Sepatan Timur, menggelar operasi gabungan peredaran Minuman Keras (Miras).
Kegiatan tersebut, menyasar di sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras ilegal di Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang. Senin Malam (27/11/2023) Pukul 22.29 WIB.
Operasi Gabungan peredaran Miras tersebut dilakukan, menyusul laporan atau atensi dari masyarakat mengenai lokasi rumah kontrakan yang di jadikan penyimpanan minuman keras ini telah diterima oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Tiga Pilar kemudian menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil menemukan sejumlah minuman keras berbagai jenis dan merek.
“Berkat partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian, operasi gabungan Tiga Pilar membuahkan hasil, Kami berhasil mengamankan sebanyak 350 botol Miras berbagai merek.” Kata Kapolsek Sepatan.
AKP. Sriyono.S.H.MH juga menyampaikan, Giat malam ini Jajaran Tiga Pilar melaksanakan penertiban pedagang Miras Ilegal ditempat-tempat seperti Kontrakan, yanh diduga dijadikan satang petedaran Miras.
“Hal ini juga dilakukan untuk menciptakan kondisi di wilayah Hukum Polsek Sepatan dalam kondisi yang aman dan tertib .” Ujar Sriyono pada awak media.