KABUPATEN TANGERANG – Kasus pemerasan bermodus menunggak angsuran kendaraan roda dua yang diduga dilakukan oleh Debt Colector kini korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikupa, Sabtu 16 Desember 2023.
Laporan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/583/XII/2023/SPKT/Polsek Cikupa/Polresta Tangerang/Polda Banten, pada tanggal 16 Desember 2023. Pelapor atas nama Encep Ruslan Bin Asep Hendar (22) beralamat di Kp. Cingenge RT 025/010 DS. Purabaya, Kec Purabaya, Kabupaten Sukabumi yang didampingi saudaranya yang bernama Asep Jena Alias Jeje.
Dalam keterangan nya, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 268 KHUP yang terjadi pada tanggal 16 Desember 2023 sekira jam 13.00 wib, di jalan raya Eveune Citra Raya Kel. Sukamulya Kec. Cikupa Kabupaten Tangerang.
Dalam kronologinya, awalnya korban/pelapor mengendari sepeda motor Honda Beat Street Nopol A 3949 WAT seorang diri dari tempat kerjanya daerah legok menuju telaga Bestari, namun dipertengahan jalan tepatnya di jalan raya Eveune citra raya diberhentikan oleh pelaku tidak dikenal yang mengaku Debt Colector dengan alasan menunggak,Bahkan Kendaraan tersebut Tidak Pernah Bermasalah Dan Tidak Pernah Menunggak.