Selanjutnya Handphone dan STNK serta sepeda motor dikuasai pelaku dan mengajak pelapor/korban ke kantor leasing pusat. Namun hanya berputar putar dan saat di Jl. Raya Serang KM 14 Ds. Dukuh Kec. Cikupa, pelapor /korban dipinta sejumlah uang agar sepeda motor serta STNK dan Handphone dikembalikan.
Selanjutnya korban mentransfer uang ke rekening diduga pelaku, kemudian sepeda motor, STNK dan Handphone dikembalikan. Atas peristiwa tersebut korban/pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cikupa guna pengusutan lebih lanjut.
(Yd)