KABUPATEN TANGERANG – Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten mencatat, terdapat jumlah peningkatan data janda di Provinsi Banten. Bahkan dalam satu tahun terakhir. Tahun 2023 ini, jumlah janda di Banten mencapai 19.031 orang.
Jumlah itu berdasarkan data perkara perceraian di Banten pada tahun 2023. Yang mana, Pengadilan Agama mencatat, hingga akhir tahun ini terdapat kurang lebih 21.140 perkara.
Dalam keterangannya Humas Pengadilan Tinggi Agama Banten, Buang Yusuf, menjelaskan, Dari 21.140 perkara itu, saat ini 19.031 perkara sudah putus, sekaligus menambah jumlah janda di Banten.
Menurutnya, memang Tahun ini ada peningkatan perkara perceraian di Banten dibandingkan tahun 2022 yang hanya 18 ribuan perkara. Tahun ini kita catat ada 21 ribu perkara dengan 19 ribu di antaranya sudah putus,” ujar Buang Yusuf, kepada Awak Media (28/12/2023).
Buang Yusuf juga mengatakan jika jumlah perkara perceraian paling banyak ditemukan di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa dengan mencapai angka sekitar 7.806 perkara.
Kemudian, disusul PA Serang sebanyak 5.905 perkara, PA Tangerang 3.387 perkara, PA Pandeglang 1.784 perkara, PA Rangkasbitung 1.286 perkara, dan PA Cilegon 973 perkara.
Sedangkan untuk perkara perceraian paling banyak diajukan oleh pihak perempuan dengan angka 13.721 perkara. Sementara, untuk cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak laki – laki atau suami sebanyak 3.694 perkara,” terangnya