Selain melakukan penegakan hukum, terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Polresta Tangerang juga melakukan upaya restorative justice atau keadilan yang berorientasi pada perbaikan.
“Untuk restorative justice rehabilitasi pemakai narkoba 14 kasus,” terang Sigit.
Sigit menegaskan, Polresta Tangerang akan senantiasa berupaya maksimal untuk menekan angka kejahatan serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dan dalam upaya menciptakan situasi aman dan kondusif, polisi tidak bisa bekerja sendiri harus ada dukungan dan kerjasama dari masyarakat,” tandas Sigit.
(Ast/Rls)