Example floating
Hukum & Kriminal

Bayar PSK pakai Uang Palsu, Dua orang ditangkap Polisi di Balaraja

Redaksi
205
×

Bayar PSK pakai Uang Palsu, Dua orang ditangkap Polisi di Balaraja

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANGPolsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten Ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Uang Palsu (Upal) dimana setiap orang diilarang menyimpan secara fisik Rupiah palsu, mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kejadian tersebut berawal adanya Pelaporan dari salah satu warga Sentiong (yang tidak mau disebutkan namanya_Red). Selasa( 02/01/2024. Malam hari.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahwasannya di Pasar Sentiong Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang telah beredarnya Uang Palsu (Upal_Red) yang mana uang Palsu tersebut Pacahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribuan).

Uniknya uang palsu tersebut hanya untuk membayar uang Jasa Pekerja Sex Komersial (PSK) menurut keterangan dari Tersangka yang berinisial S dan M uang yang di bayarkan kepada PSK tersebut mengunakan uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.

Dari Hasil Pemantauan di Lapangan Saat ini para Tersangka sudah di amankan di Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten, keterangan ini di sampaikan Kanit Reskrim Polsek Balaraja Iptu Iwan Wahyudi.S.H.

Menurut Kapolsek Balaraja Polresta Tangerang AKP Badri Hasan,S.M, membenarkan bahwa kejadian Tindak Pidana di Wilayahnya yaitu di Pasar Sentiong Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

Dimana awal mula adanya Pelaporan peredaran Uang Palsu di Pasar Sentiong, kemudian Kami Croscek ke TKP dan melakukan Penyelidikan dan pengembangan dari kejadian tersebut. Dan Alhamdulillah saat ini sudah di amankan 2 (dua) orang tersangka berinisial S dan M, dan saat ini Kami( Kapolsek Balaraja ) masih mengembangkan dan melakukan Penyeledikan lebih dalam lagi.

“Agar bisa mengungkap Jaringan jaringan dari Uang Palsu tersebut sampai ke akar akarnya, sehingga dapat diungkap dengan jelas siapa siapa dalang dan Pembuat yang Palsu tersebut, sehingga Perkaranya kebih terang dan dapat di majukan ke Meja Persidangan.” Ujarnya.

Lanjutnya, sampai saat ini berita di turunkan Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang masih melakukan Penyelidikan dan Penyidikan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *