SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukum & Kriminal

Nekad Gadaikan Mobil Sewaan, 3 Pria Ditangkap Polisi

Redaksi
421
×

Nekad Gadaikan Mobil Sewaan, 3 Pria Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

“Dengan adanya kejadian itu, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Kemis,” ucap Baktiar.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran. Tak selang lama, para pelaku terdeteksi bersembunyi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Polisi yang bergerak ke lokasi akhirnya berhasil meringkus para pelaku.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Ast/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *