“Dengan adanya kejadian itu, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Kemis,” ucap Baktiar.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran. Tak selang lama, para pelaku terdeteksi bersembunyi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Polisi yang bergerak ke lokasi akhirnya berhasil meringkus para pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Ast/Rls)













