JAKARTA – Atas Persetujuan Revisi UU Desa oleh Baleg dan Kemendagri, Kepala Desa Syukuran Di Gedung DPR Para Kepala Desa melakukan doa dan syukuran atas persetujuan Baleg DPR dengan Kementerian Dalam Negeri perihal pembahasan tingkat satu revisi Undang-Undang atau UU Desa pada Senin, 5 Februari 2024.
Salah satu poin penting yang disepakati yaitu mengenai masa jabatan kepala desa.
syukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan,
dalam rangka DPR sudah menyetujui usulan dari revisi UU Desa terutama perihal masa jabatan kepala desa,” kata Kepala Desa Karang Rahayu, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, “Ino Hermawati,” kepada Awak Media di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024.
Revisi UU Desa, menurut Ino Hermawati bermanfaat karena pemilihan kepala desa tak sama dengan pemilu. Kata dia, secara kedekatan emosional antara kepala desa dengan warga menjadi poin penting. “Manfaatnya bagi saya sendiri ini baru satu periode, jadi tetap ada tambahan dua tahun mengikuti aturan yang ada delapan tahun. Terus masih bisa mencalonkan kembali,” katanya.
Ia mengaku sudah empat kali ikut aksi Desa Bersatu ke Jakarta dengan biaya swadaya. “Kami iuran masing-masing kepala desa bahkan bisa berangkatkan beberapa bis dari teman-teman kepala desa, se-kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi,” ujar Ino Hermawati.
Begitu juga dengan seorang Kepala Desa Karang Anyar, kecamatan karang bahagia, kabupaten Bekasi, Arnih, mengatakan sudah delapan kali ikut aksi dan acara ke Jakarta.