“Dana desa juga meningkat kan demi kesejahteraan perangkat desa, BPD, RT/RW dan Linmas. Sebetulnya untuk situasi saat ini untuk pembangunan kurang, cuma bisa cukup tapi tak maksimal,” kata dia.
Sebelumnya, Baleg DPR melakukan rapat kerja bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat satu revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa revisi kedua.
Salah satu poin penting yang disepakati yaitu mengenai masa jabatan kepala desa. Dengan adanya revisi ini, nantinya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.
(ANT)