SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Nasional

Revisi UU Desa di Setujui, Kepala Desa Syukuran di Gedung DPR

Redaksi
428
×

Revisi UU Desa di Setujui, Kepala Desa Syukuran di Gedung DPR

Sebarkan artikel ini

“Dana desa juga meningkat kan demi kesejahteraan perangkat desa, BPD, RT/RW dan Linmas. Sebetulnya untuk situasi saat ini untuk pembangunan kurang, cuma bisa cukup tapi tak maksimal,” kata dia.

Sebelumnya, Baleg DPR melakukan rapat kerja bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat satu revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa revisi kedua.

Advertisement
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu poin penting yang disepakati yaitu mengenai masa jabatan kepala desa. Dengan adanya revisi ini, nantinya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.

(ANT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *