“Saat dihentikan, mobil hanya berisi 1 pengendara yakni tersangka KA. Saat diinterogasi, KA mengakui melakukan pencurian 3 unit mesin traktor bersama 4 temannya yang berhasil melarikan diri,” papar Baktiar.
Dari peristiwa itu, petugas kepolisian mengamankan 3 unit traktor dan 1 unit mobil minibus warna hitam. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Ast/Rls)